Pengetahuan Dasar seputar Tahanan dan Narapidana

24 Aug

Lembar Info No.26
———— —-

source: http://www.theceli.com/dokumen/produk/apik/fact-26.htm

1. APAKAH PENAHANAN ITU ?

Penahanan adalah upaya paksa menempatkan Tersangka/Terdakwa disuatu
tempat yang telah ditentukan, karena alasan dan dengan cara tertentu
(Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
pasal 1).

2. DIMANAKAH PARA TAHANAN DI TEMPATKAN?

Selama proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan,
Tersangka/Terdakwa ditempatkan di Rumah Tahanan Negara atau Rutan (PP
No. 27 tahun 1993 pasal 1). Tetapi ada juga tahanan yang ditempatkan
di Lembaga Pemasyarakatan, karena berdasarkan SK MENKEH RI No. M.
03.UM.01.06 tahun 1983, beberapa Lembaga Pemasyarakatan tertentu
dapat ditetapkan sebagai Rumah Tahanan Negara (RUTAN).

3. PIHAK-PIHAK YANG BERHAK MENAHAN

a. Penyidik, yaitu polisi atau pejabat lain yang diberi wewenang
untuk melakukan serangkaian tindakan pengumpulan bukti
b. Penuntut Umum, yaitu jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang
untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
c. Hakim, baik hakim Pengadilan Negeri maupun hakim Pengadilan Tinggi
dan Mahkamah Agung, yaitu pejabat peradilan negara yang diberi
wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.

4.ALASAN PENAHANAN (pasal 21 KUHAP)

Penahanan hanya dapat dilakukan terhadap Tersangka/Terdakwa yang
melakukan tindak pidana atau percobaan melakukan tindak pidana, atau
yang memberi bantuan dalam melakukan tindak pidana tersebut, dalam
hal:

Tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau
lebih; Atau terhadap orang yang melakukan tindak pidana, misalnya
penganiayaan (pasal 351 ayat 1 dan pasal 353 ayat 1), penggelapan,
penipuan (pasal 372, 378 dan 379a), mencari nafkah dengan memudahkan
orang melakukan percabulan (germo/mucikari) pasal 296, mucikari yang
melakukan eksploitasi pelacur (pasal 506) dan berbagai tindak pidana
lainnya. Serta pelanggaran peraturan Bea & Cukai (pasal 25 dan pasal
26 Ordonansi Bea & Cukai), juga pelanggaran terhadap UU Tindak Pidana
Imigrasi (UU No.8 Drt 1955) sebagaimana diatur dalam pasal 1,2 dan
pasal 4. Penggunaan Narkotika pasal 36 ayat (7), pasal 41, pasal 42,
pasal 43, pasal 47 dan pasal 48 UU No. 9 Tahun 1976.

5. BATAS WAKTU PENAHANAN

5.1. Penahanan oleh Polisi dan pejabat lain (pasal 24 KUHP)
Batas waktu penahanan paling lama 20 (dua puluh) hari. Bila masih
diperlukan –dengan seijin Penuntut Umum–, waktu penahanan dapat
diperpanjang paling lama 40 (empat puluh) hari. Jika sebelum 60 hari
pemeriksaan telah selesai, Tahanan dapat dikeluarkan dan jika sampai
60 hari perkara belum juga putus maka demi hukum, Penyidik (Polisi)
harus mengeluarkan Tersangka/Terdakwa dari tahanan.

5.2. Penahanan atas perintah Penuntut Umum (pasal 25 KUHP)
Batas waktunya paling lama 20 (dua puluh) hari. Dengan seijin Ketua
Pengadilan Negeri, waktu dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga
puluh) hari. Jika pemeriksaan telah selesai, sebelum batas waktu 50
hari, Tersangka/Terdakwa dapat dikeluarkan. Lepas 50 hari, meski
perkara belum diputus, tapi demi hukum PenuntutUumum harus
mengeluarkan Tersangka/Terdakwa dari tahanan.

5.3. Penahanan atas surat perintah penahanan Hakim Pengadilan Negeri
(pasal 26 KUHP)
Batas waktu penahanan paling lama 30 (tiga puluh) hari. Bila belum
selesai, penahanan dapat diperpanjang paling lama 60 (enam puluh)
hari dengan seijin Ketua Pengadilan Negeri. Jika pemeriksaan telah
selesai, sebelum batas waktu maksimal, Tersangka/Terdakwa dapat
dikeluarkan dari tahanan. Jika batas waktu maksimal (90 hari) telah
habis, meski perkara belum diputus, demi hukum Tersangka/Terdakwa
harus dikeluarkan.

5.4. Penahanan atas surat perintah penahanan hakim Pengadilan Tinggi
(pasal 27 KUHP)
Batas waktu penahanan paling lama 30 (tiga puluh) hari. Dengan seijin
Ketua Pengadilan Tinggi, waktu penahanan dapat diperpanjang paling
lama 60 (enam puluh) hari. Tersangka/Terdakwa dapat dikeluarkan dari
tahanan sebelum batas waktu maksimal (90 hari), jika pemeriksaan
telah selesai. Jika telah 90 (sembilan puluh) hari perkara belum
diputus, maka demi hukum Tersangka/Terdakwa harus dikeluarkan.

5.5. Penahanan atas perintah penahanan Mahkamah Agung (pasal 28 KUHAP)
Untuk kepentingan pemeriksaan kasasi, batas waktu penahanan paling
lama 50 (lima puluh) hari. Jangka waktu penahanan tersebut dapat
diperpanjang dengan batas waktu paling lama 60 (enam puluh) hari,
untuk kepentingan pemeriksaan. Jika pemeriksaan telah selesai sebelum
jangka waktu 110 hari, Terdakwa/Tersangka dapat dikeluarkan. Meski
perkara belum diputus, tetapi jika Terdakwa/Tersangka telah menjalani
tahanan selama seratus sepuluh (110) hari, maka demi hukum ia harus
dikeluarkan.

6. JENIS PENAHANAN (Pasal 22 KUHAP)

[a]Penahanan Rumah Tahanan Negara
Tersangka/Terdakwa ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) atau
di Lembaga Pemasyarakatan yang ditetapkan sebagai Rumah Tahanan
Negara.

[b]Penahanan Rumah
Penahanan dilaksanakan di tempat tinggal atau tempat kediaman
Tersangka/Terdakwa, dengan tetap dibawah pengawasan pihak yang
berwenang untuk menghindari segala sesuatu yang akan menimbulkan
kesulitan dalam penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang
pengadilan (Pasal 22 KUHAP ayat 2).

[c]Penahanan Kota
Penahanan dilaksanakan di kota tempat tinggal tersangka/terdakwa.
Tersangka/Terdakwa wajib melapor diri pada waktu yang ditentukan
(Pasal 22 KUHAP ayat 3)

7. PENGECUALIAN PERPANJANGAN (pasal 29 KUHAP)

Ketentuan perpanjangan waktu penahanan (30 sampai 60 hari) berlaku
bagi setiap Tahanan. Kecuali bila ada alasan yang patut dan tidak
dapat dihindarkan, misalnya: karena Tersangka/Terdakwa menderita
gangguan fisik atau mental yang berat (dengan surat keterangan
dokter), atau perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana
penjara sembilan tahun atau lebih. Untuk kondisi-kondisi tersebut,
setiap Tersangka/Terdakwa berhak mengajukan keberatan terhadap
perpanjangan batas waktu penahanan ini melalui Ketua Pengadilan
Tinggi (untuk tingkat penyidikan dan penuntutan). Sedang untuk
tingkat Pengadilan Negeri dan pemeriksaan banding, pengajuan itu
ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung.

8. PENGURANGAN MASA TAHANAN (Pasal 22 ayat 4 dan 5)

Jika hukum pidana telah dijatuhkan, maka masa penahanan dikurangkan
seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Untuk penahanan kota,
pengurangan tersebut seperlima dari jumlah lamanya waktu penahanan.
Sedang untuk penahanan rumah, pengurangannya sepertiga dari jumlah
lamanya waktu penahanan.

9. HAK ANDA SEBAGAI TAHANAN

[a]Menerima surat perintah penahanan atau penetapan hakim dari
petugas. Surat penahanan berisi identitas anda, alasan penahanan
serta uraian singkat tentang kejahatan yang disangkakan atau
didakwakan kepada anda serta tempat anda ditahan nantinya (pasal 21
ayat 2 KUHAP),

[b]Meminta petugas menyerahkan tembusan surat perintah penahanan
kepada keluarga anda (pasal 21 ayat 3 KUHAP),

[c]Ditempatkan secara terpisah berdasarkan jenis kelamin, umur serta
tingkat pemeriksaan (pasal 1 ayat 2 PerMenkeh RI No. M.04.UM.01.06
tahun 1983),

[d]Mendapat perawatan yang meliputi makanan, pakaian, tempat tidur,
kesehatan rohani dan jasmani (pasal 5 PerMenkeh RI)

[e]Tidak diberlakukan wajib kerja bagi tahanan dan bila anda ingin
bekerja secara sukarela, anda harus mendapatkan ijin dari instansi
yang menahan (pasal 15 PerMenkeh RI )

[f]Segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik, diajukan kepada
penuntut umum dan kemudian proses ke pengadilan (pasal 50 ayat 1 dan
2 KUHAP)
Dapat secara bebas memberikan keterangan kepada penyidik (pasal 52
KUHAP)

[g]Mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum selama pemeriksaan
dan pada setiap tingkat pemeriksaan. Anda bebas memilih sendiri
penasihat hukum anda (pasal 54 dan 55 KUHAP)

[h]Mendapatkan Bantuan Hukum secara cuma-cuma, bila tidak mampu
(pasal 56 ayat 2 KUHAP)

[i]Bebas menghubungi penasihat hukum (pasal 57 ayat 1 KUHAP)

[j]Mendapatkan kunjungan dari keluarga, penasihat hukum dan orang
lain (pasal 18 ayat 1 PerMenkeh RI)

[k]Bebas melakukan surat-menyurat dengan penasehat hukum atau sanak
keluarga (pasal 18 ayat 4 PerMenkeh RI)

[l]Menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi jika tidak terbukti
bersalah (pasal 68 KUHAP)

10. BAGAIMANA DENGAN PEREMPUAN HAMIL DAN MENYUSUI ?

Pada prinsipnya, hak bagi Tahanan perempuan yang sedang hamil dan
menyusui tidak berbeda dengan Tahanan lainnya. Perbedaannya hanya
pada menu makanan. Menu makanan bagi Tahanan perempuan yang hamil dan
menyusui, diatur tersendiri dan berbeda dengan mereka yang dalam
kondisi normal (diatur di pasal 7 PerMenkeh RI).

11.PERBEDAAN DITAHAN DAN DIPENJARA

Umumnya orang menganggap, bahwa ditahan sama dengan dipenjara.
Padahal tidak demikian. Seseorang ditahan jika diduga keras melakukan
kejahatan, karenanya untuk sementara dia dimasukkan ke dalam tahanan
untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan dari
perkara yang disangkakan kepadanya. Berarti dia belum tentu bersalah
dan bisa saja dibebaskan bila dalam penyelidikan, penyidikan dan
pemeriksaan tersebut tidak ditemukan bukti bahwa dia bersalah.

Sedangkan seseorang dipenjara karena dia telah terbukti melakukan
kejahatan dan telah menerima keputusan hakim (vonis) yang bersifat
tetap.

12. INGAT HAK ANDA

Jika anda berstatus sebagai Tahanan dan hak anda sebagai Tahanan
telah dilanggar oleh pihak lain seperti polisi, penyidik atau aparat
penegak hukum lainnya, anda dapat melaporkan pelanggaran tersebut
kepada Departemen Kehakiman atau ke Komnas HAM.

23 Responses to “Pengetahuan Dasar seputar Tahanan dan Narapidana”

  1. siuli February 5, 2008 at 11:20 am #

    1. saya mau tanya..untuk seseorang yang dalam kasus dikenakan pasal 374 dan 378 jo 55 kuhp? berapa masa tahanannya?
    2. Jika dinyatakan dalam penyelidikannya tidak kuat bukti, bagaimana prosesnya? apakah tahanan dapat dibebaskan secara murni?

  2. DEWI February 15, 2008 at 7:47 am #

    saya mau tanya, jika seseorang yang dalam kasus pasal 372 KUHP berapa masa tahanannya???
    Selain itu di dalam penyidikannya tidak ada bukti yang kuat, bagaimana prosesnya???apakah tahanan dapat dibebaskan secara murni dan atau dapatkah masa tahanannya dikurangi???

    TOLONG DIJAWAB SEGERA !!!!

  3. nika March 10, 2008 at 1:49 pm #

    Suami saya ditahan karena disangkakan dalam kasus 378 dan atau 372. anehnya penyidik bahkan tidak melihat barang bukti yang ada di kami. masalah sebenarnya hanya soal kontrak order . belum sampai waktu habis pihak pelapor sudah lari ke polisi dan dalam 2 hari polisi memberi surat undangan kpd suami saya sebagai tersangka tanpa melihat barang bukti terlebih dahulu apakah barang sudah jadi atau belum.
    Saya sungguh kecewa dengan hal itu. karena dalam hal ini tidak ada unsur pasal diatas, malah lebih ke perdata yaitu wan prestasi karena pelapor justru tidak mau mebayar barang yang telah jadi tersebut. dia hanya mau uang DP kembali, padahal uang tersebut sudah kami gunakan untuk membuat ordernya dan sudah jadi.
    dan pihak kami justru belum telat dalam menyelesaikan produk.
    Kontainer yg kita booking juga kena storno(pembatalan) karena tidak adanya kejelasan dari pelapor mau melunasi barang sesuai dengan kontrak yaitu 1 minggu sebelum loading.
    Pelapor sendiri tidak berdomisili di Indonesia (Tahiti) dan setiap kitatanya Lawyernya selalu tidak tahu.
    Saya sudah lapor balik ke POLDA ttg penipuan karena (Tahiti) lah pihak yang tidak mau membayar barang yang sudah jadi.

    kenapa penyidik bisa sesembrono itu dalam menahan seseorang tanpa melihat detail duduk perkaranya???
    Mohon penjelasan..
    Apa langkah yang harus saya lakukan, mengingat kemudian muncul 2 orang suplier yang datang ikut melapor padahal setiap minggu selalu kita cicil hutangnya setiap minggu, hanya macet karena suami saya ditahan??
    Sudah tepatkah penahanan terhadap suami saya??

    mohon penjelasan. terimakasih

  4. meli April 7, 2008 at 7:26 am #

    apa dasar hukumnya yg mengatakan napi ditempatkan di dalam LAPAS dan tahanan ditempatkan di dalam rutan.dan apakah boleh jk didlam sebuah kota tidak mempunyai LAPAS sehingga napi ditempatkan didalam Rutan?kalau boleh apa dasar hukumnya?

  5. muchtar June 5, 2008 at 7:22 pm #

    mohon informasinya. Adiksaya ditahan atas tuntutan kuhp pasal 374, sebesar Rp. 407.000. berapa lama hukuman yang akan diterima adik saya, selama dipolda dan sekarang di rutan sudah ditahan selama hampir 3 bulan. apakah ada kemungkinan setelah sidang adik saya bebas? atau kira kira berapa lama adik saya akan menerima hukumanan. saat ini kami sudah mendapat kan surat pengampunan/pemberian maaf terhadap adik saya, apakah surat itu dapat membantu adik saya untuk bebas. saya sangat mengharapkan bantuan informasi secepatnya, karena hari senin ini akan disidang, apa yang harus saya lakukan agar adik saya bebas. sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas bantuannya.

  6. Admin June 6, 2008 at 7:04 pm #

    maaf saya tidak tahu mendalam tentang hukum. silahkan menghubungi :
    http://www.ylbhi.or.id/
    http://www.bantuanhukum.org/
    http://www.lbhbandung.org/
    http://www.hukumonline.com/klinik_mitra.asp?id=5

  7. dian eko sulistiyo July 30, 2008 at 2:26 pm #

    apakah hak keperdataan seseorang yang dipenjara hapus? apa dasar hukumnya?

  8. reza August 28, 2008 at 5:30 pm #

    apakah tahanan yang dituntut pidana di bawah 5 tahun dapat melakukan pembuktian di persidangan???meskipun tanpa didampingi penasihat hukum???

  9. tina lee September 1, 2008 at 4:14 pm #

    Suami saya dituduhkan hukuman pasal 378, pada saat pemeriksaan di poltabes B.Aceh suami saya telah dianiaya oleh KASAT RESKRIM a untuk suatu pengakuan yang blm tentu kebenarannya dengan menggunakan besi hingga tulang rusuk suami saya masuk dan pendengaran suami saya sudah berkurang, Seorang KASAT RESKRIM tidak mau mendengar penjelasan dr suami saya suami saya dipaksa harus mengaku sesuai yang diinginkannya, rumah didikan menjadi rumah penganiayaan, apakah pantas seorang penegak hukum mlkukan penganiayaan?????????. padahal dalam kasus ini korban sngat mengetahui keberadaan dana yang sudah diberikannya.Dan suami saya ditangkap tanpa ada layangan surat penangkapan dr pihak polisi. Apakah seorang polisi melakukan penangkapan tanpa konfirmasi k org yg akan ditangkap atau mlkukan sesuai prosedur krn tersangka jg manusia dan masyarakat yg mmlki HAK membela diri.

  10. noel September 11, 2008 at 11:21 am #

    apakah polisi dapat kita laporkan karena di dalam melksanakan penyelidikan terlampau lama sehingga adik saya ditahan di lembaga pemasyrakatan sudah hampir 2 bulan, adik saya kerja di koperasi karena nasabahnya banyak yang macet bayar oleh atasanya langsung dilaporkan ke polisi dan dia ditangkap di kantor koperasi tersebut. dan langsung di tahan sampai sekarang. seandainya nasabah koperasi yg ditangani adik saya itu melarikan diri sehingga tdk dapat ditagih apakah kesalahan itu dapat ditimpakan kepada adik saya keseluruhan ? mohon penjelasannya terimakasih

  11. rangga September 16, 2008 at 5:12 pm #

    pertanyaan a.n dewi dan muchtar tolong di kirimin kesaya juga yah.
    jika pihak pelapor hanya melaporkan tanpa ada bukti konkrit dan fisik bagaimana polisi melakukan penyidikan jika tidak dibarengi penyidikan ke perusahaan tersebut, karana sampai hr ini adik saya ditaha karena dituduh melakukan penggelapan senilai Rp 1.700.000.- , dengan lama telah bekerja diperusahaan tersebut selama hampir 2 th dengan gaji Rp 1.200.000.- . apa motif perusahaan tersebut dan bagaimana nasib bagi tertuduh seperti adik saya. karena hal tersebut sangatlah tidak mungkin adik saya lakukan. berapa lamakah hakim menjatuhkan vonis ke adik saya. dan bagaimana saya mendapatkan keadilan untuk adik saya yang jelas-jelas tidak terbukti baik diperusahaan maupun dikantor polisi.

  12. rangga September 16, 2008 at 5:19 pm #

    jawaban a.n dewi dan muchtar tolong di kirimin kesaya juga yah.
    jika pihak pelapor hanya melaporkan tanpa ada bukti konkrit dan fisik bagaimana polisi melakukan penyidikan jika tidak dibarengi penyidikan ke perusahaan tersebut, karana sampai hr ini adik saya ditaha karena dituduh melakukan penggelapan senilai Rp 1.700.000.- , dengan lama telah bekerja diperusahaan tersebut selama hampir 2 th dengan gaji Rp 1.200.000.- . apa motif perusahaan tersebut dan bagaimana nasib bagi tertuduh seperti adik saya. karena hal tersebut sangatlah tidak mungkin adik saya lakukan. berapa lamakah hakim menjatuhkan vonis ke adik saya. dan bagaimana saya mendapatkan keadilan untuk adik saya yang jelas-jelas tidak terbukti baik diperusahaan maupun dikantor polisi.

  13. andre March 12, 2009 at 3:15 pm #

    jika seseorang dijerat dengan pasal 374 dan dihukum dgn pidana 2 tahun kemudian setelah terpidana bebas apakah masih bisa dijerat dgn perkara perdata ? apakah tidak nebis idem ? kalo tidak punya aset bagaimana perdata bisa jalan ?

    terima kasih atas jawabannya

  14. bayu June 7, 2009 at 6:02 pm #

    ternyata di indonesia ini tahanan juga punya hak ya kayak “miranda law”nya Amerika, ngomong-ngomong yang nulis ini latar belakang akademisnya apa ya?

  15. FAJAR RIYANTO January 4, 2010 at 11:00 am #

    saya ingin tnya kasus ipar sya yang telah bekerj selma 4th kemudian dia tersandung kasus pengelapan sebesar 2400.000(dua jut empat ratus ribu)padahl ipar sy sanggup mengemblikan 10kali lipatny..apa dlm hal ini ipar sy tidak dapat keringanan secara hukum.? kmudian apakah bisa perusahan sudah memect tanpa pesangon kemudian menghukum ipar sy pdhl sudh ada itikad baik untuk menggantinya masak tidak ada toleransi dri perusahaan padahal ipar sy sudah bekerj sekian lama sebagai orang lapangan yang digaji cuma Rp 875000

  16. Andru Bimaseta Siswodihardjo, SH. February 16, 2010 at 2:12 pm #

    menjawab pertanyaan Fajar Riyanto :
    sebelumnya perkenankanlah saya Andru dari kantor hukum Mariam Darus&Partners yang terletak di Menara Kuningan Building Jl. HR Rasuna Said.
    jd begini pak fajar walaupun ipar bpk sanggup membayar 10X lipat dari uang yang digelapkan tersebut, namun didalam hukum pidana pengembalian uang tidak menghapuskan kesalahan dari ipar bpk tersebut.
    yg harus diingat adalah didalam hukum pidana dikenal asas geen straft zonder schuld/actus non facit reum nisi men sit rea yaitu suatu pidana dapat diterapkan apabila memenuhi unsur kesalahan dari suatu perbuatan.

  17. dnoers June 9, 2010 at 8:55 pm #

    Boss….kalau hak tahanan dilanggar, trus kita ngadu….walau sampai kemanapun mengadu kalo boke mah kaga bakalan ada yang dengerin…. itu yang sudah terjadi sama rakyat jelata di Indonesia.

  18. yanto August 8, 2010 at 12:04 pm #

    SAYA TELAH DITUDUH MELAKUKAN PENGANIYAAN TERHADAP SESEORANG YANG MANA DIDALAM KASUS KUHAP PASAL 351 AYAT (1).OYA SAYA MAU BERTANYA MASALAH NYA SAYA NGANK BERNAH MELAKUKAN PENGANIAAN TER HADAP ORANG TERSEBUT

  19. pera October 7, 2010 at 11:20 pm #

    apakah sah apabila perpanjangan penahanan oleh ketua pengadilan negeri di tanda tangani oleh wakil ketua pengadilan. Terima kasih atas jawabannya

  20. siswodihardjoattorneys@ymail.com January 18, 2011 at 6:10 pm #

    dnoers :
    menjawab statement bpk bahwa tidak benar apabila kita tidak punya uang berarti keadilan tdk memihak kepada kita, karena ada asas equality before the law yaitu persamaan setiap warga negara didepan hukum..jd mindset bpk mengenai hukum adalah uang mungkin sudah harus diubah dan sudah ketinggalan zaman..
    yanto :
    mengenai penganiayaan tersebut pak,,klo memang bpk merasa tidak melakukan ya sudah bpk harus menjelaskan kpd penyidik mengenai alat bukti yg bpk punya sebagaimana pasal 184 KUHAP dan bpk harus menjelaskan apabila untuk menyatakan seorang bersalah itu harus sekurang-kurangnya dengan 2 alat bukti (unus testis nulus testis) pasal 183 KUHAP..semoga membantu..
    pera :
    menurut ketentuan pasal 26 KUHAP, maka yang dapat memperpanjang penahanan ditingkat PN adalah ketua PN yang bersangkutan..smoga brmanfaat..
    apabila bapak2/ibu2 mempunyai permasalahan hukum khususnya hukum pidana,perdata,tenaga kerja&keluarga, maka dapat menghubungi kantor saya yaitu di No. telp 021-71792346 (bilang saja mau berbicara dgn bpk andru)..ingat jangan sampai orang awam menjadi korban peradilan..

  21. CUMIL April 14, 2011 at 2:47 am #

    psl 21 ayat(4) KUHAP alasan seorang ditahan karna melakukan tindak pidana dgn sanksi hukuman diatas 5 tahun. nah lho, kok diatas tersebut juga penggelapan..? bukankah penggelapan pasal 372 KUHP sanksi hukumannya 4 thn penjara..?

  22. sudin December 2, 2011 at 11:07 am #

    kasus adik saya di mana di tangkap akibat perkelahian satu lawan dua tetapi justru adik saya yang sendiri yang di tangkap sedangkan musuhnya dua org tdk di karenakan mereka melapor ke polisi dahulu dan di ancam pasal 351 ayat satu. solusinya gimana sedangkan pelapor hanya mengalami memar sedikit.. mereka mau berdas

  23. yana February 15, 2012 at 5:30 pm #

    apa perbedaannya narapidana dengan tahanan? saya pengen tahu lebih lanjut tentang narapidana ne email saya “yyana97@yahoo.com” mohon bantuannya ya makasih

Leave a comment