Pemkot Bekasi Wacanakan Perda Jam Malam untuk Pelajar

30 Jul

Date:     Mon, 30 Jul 2007 00:25:39 -0000

Minggu, 29 Juli 2007 23:32:00

Laporan: Cepi Setiadi

Bekasi-RoL– Pemerintah Kota Bekasi saat ini tengah mempelajari untuk
menerapkan peraturan jam malam bagi pelajar di Kota Bekasi. Walikota
Bekasi Akhmad Zurfaih menyatakan dirinya saat ini mulai mewacanakan
untuk membuat Perda tentang peraturan jam belajar. Yakni peraturan
bagi siswa usia sekolah untuk berada di rumah saat jam belajar di
malam hari diberlakukan.

“Perda ini bertujuan agar anak-anak seusia sekolah berada di rumah dan
tidak keluyuran saat jam belajar malam,” kata Zurfaih, Jumat (27/7)
lalu. “Kita sudah wacanakan ke arah sana,” kata dia. Hal ini kata dia
sudah dibicarakan dengan mahasiswa-mahasiswa asal Bekasi yang tengah
menuntut ilmu di Yogyakarta. Mereka diminta melakukan kajian akan jam
malam tersebut. Namun hingga kini hasil kajian itu kata Zurfaih belum
dia terima. Seperti diketahui, di Yogyakarta saat ini telah
diberlakukan jam malam bagi remaja usia sekolah dari jam 19.00 WIB
hingga jam 21.00 WIB.

Ke depannya kata Zurfaih peraturan seperti ini tidak menutup
kemungkinan untuk diterapkan di Kota Bekasi. Hal ini untuk
meminimalisir kegiatan remaja usia sekolah di kota Bekasi yang
keluyuran di saat waktu belajar di malam hari. Karena hal itu kata dia
bisa menjadi salah satu faktor kerusakan moral para remaja usia
sekolah yang berdomisili di kota besar, khususnya di Kota Bekasi

Meski demikian lanjut Zurfaih, kerusakan moral remaja maupun siswa
sebetulnya tidak hanya saat berada di luar runmah. Di dalam rumah pun
lanjut dia potensi kerusakan moral remaja bisa disebabkan oleh
tontonan televisi yang tidak mendidik.

Sementara itu Sekretaris Komisi D DPRD Kota Bekasi Herry Koeswara
menyambut baik wacana jam malam yang diungkapkan wali kota. Menurut
Herry pihak DPRD pasti mendukung langkah tersebut.
pur.
Sumber: Republika.co.id

Leave a comment